A. Definisi Jual Beli Online
Jual beli online adalah
suatu kegiatan jual beli dengan
catatan penjual dan pembeli tidak harus bertemu untuk melakukan negosiasi dan
transaksi. Media yang digunakan oleh penjual dan pembeli bisa melalui alat
komunikasi seperti chat, telepon, sms dan sebagainya. Disebut dengan jual beli online
karena pemasaran produk yang ditawarkan kepada pasar oleh penjual yakni
menggunakan media internet.[1]
Transaksi jual beli online kini
menjadi tren baru di kalangan masyarakat Indonesia. Kegiatan ini dilakukan atas
beberapa kepentingan, yakni sebagai memenuhi kebutuhan penjual/pembeli dengan
produk/jasa serta sebagai gaya hidup.
Perkembangan teknologi internet telah berkembang di
kalangan masyarakat, khususnya para pembisnis. Awalnya para pembisnis
konvensional ini melakukan transaksi dengan bertatap muka langsung. Namun
seiring berkembangnya jejaring sosial, para pembisnis ini mulai menggunakan
metode baru untuk memasarkan produk yang akan dijual dengan media online.
Jual beli online dapat dilakukan di mana saja dan
kapan saja. Tidak ada batasan waktu, karena internet dapat diakses selama 24
jam non-stop. Ini menjadi salah satu keunggulan yang dimiliki transaksi
jual-beli online. Di samping waktu
yang tidak terbatas, juga relasi yang tidak terbatas sampai ke penjuru dunia.
Terlebih lagi, teknologi menyuguhkan kemudahan akses yang dapat digunakan
melalui layanan mobile.
Selain hal di atas, kelebihan lainnya adalah dari segi
biaya/modal. Penjual bisa menghemat biaya sewa tempat, cetak, brosur, membayar
pramuniaga, dan lain-lain. Pembeli pun
tidak harus mencari-cari barang yang dibutuhkan sampai harus menghabiskan waktu
dan tenaga.[2]
Hukum Jual Beli
Online
Firman Allah SWT:
¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# ÇËÐÎÈ
Artinya: “...Dan Allah
telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...” (Q.S. Al-Baqarah:
275).
Umumnya
transaksi dilakukan dengan hadirnya dua orang yang mengadakan transaksi dan
adanya kerelaan kedua belah pihak yang dibuktikan dengan ijab dari penjual dan
qabul dari pembeli. Seiring perkembangan teknologi, terdapat beberapa alat yang
bisa digunakan dari jarak jauh. Ada yang dengan suara melalui telepon atau
dengan mengirimkan salinan surat perjanjian via faks atau dengan tulisan via internet.
Transaksi
via tulisan (baca: faks atau
internet) bisa dianalogikan dengan transaksi dengan tulisan yang ditujukan
kepada orang yang tidak berada di majelis transaksi. Kasus semacam ini
dibolehkan oleh mayoritas ulama karena adanya saling rela, meski kerelaan pihak
kedua tidak langsung terwujud. Hal ini tidaklah masalah asalkan ada qabul
(penyataan menerima dari pihak kedua) pada saat surat sampai kepada pihak
kedua. Inilah pendapat mayoritas ulama. Tapi ada sebagian Ulama Syafi’iyyah
yang tidak membolehkannya.
Sedangkan
transaksi via suara (baca: telepon) bisa dianalogikan dengan transaksi dengan
cara saling berteriak dari jarak yang berjauhan. An-Nawawi dalam al-Majmu’
9/181 mengatakan, “Andai ada dua orang yang saling berteriak dari kejauhan maka
jual beli sah tanpa ada perselisihan”. Demikian pula disyaratkan adanya
kesesuaian antara ijab dan qabul serta tidak ada indikasi yang menunjukkan
bahwa salah satu pihak yang bertransaksi membatalkan transaksi.
Banyak ulama
kontemporer yang berpendapat bahwa transaksi dengan piranti-piranti modern
adalah sah dengan syarat ada kejelasan dalam transaksi tersebut. Di antara
mereka adalah Syeikh Muhammad Bakhit al-Muthi’i, Mushthofa az-Zarqa’, Wahbah
Zuhaili dan Abdullah bin Mani’. Alasan beliau-beliau adalah sebagai berikut:
1.
Berdasar pendapat banyak ulama di
masa silam yang menyatakan sahnya transaksi via surat menyurat dan jika ijab
(penyataan pihak pertama) adalah sah setelah sampainya surat ke tangan pihak
kedua. Demikian pula mengingat sahnya transaksi dengan cara berteriak.
2.
Yang dimaksud dengan disyaratkannya
‘kesatuan majelis transaksi’ adalah adanya suatu waktu yang pada saat itu dua
orang yang mengadakan transaksi sibuk dengan masalah transaksi. Bukanlah yang
dimaksudkan adalah adanya dua orang yang bertransaksi dalam satu tempat.
Berdasarkan
penjelasan tersebut maka majelis akad dalam pembicaraan via telepon adalah
waktu komunikasi yang digunakan untuk membicarakan transaksi. Jika transaksi
dengan tulisan maka majelis transaksi adalah sampainya surat atau tulisan dari
pihak pertama kepada pihak kedua. Jika qabul tertunda dengan pengertian ketika
surat sampai belum ada qabul dari pihak kedua maka transaksi tidak sah.
Syeikh
Muhammad Bakhit al-Muthi’i ditanya tentang hukum mengadakan transaksi dengan
telegram. Jawaban beliau, telegram itu seperti hukum surat menyurat. Cuma
telegram itu lebih cepat. Akan tetapi mungkin saja terjadi kekeliruan. Oleh
karena itu, ada keharusan untuk klarifikasi dengan sarana-sarana yang ada pada
saat ini semisal telepon atau yang lainnya.
Majma’ Fiqhi
Islami di Muktamarnya yang keenam di Jeddah juga menetapkan bolehnya mengadakan
transaksi dengan alat-alat komunikasi modern. Transaksi ini dinilai sebagaimana
transaksi dua orang yang berada dalam satu tempat asalkan syarat-syaratnya
terpenuhi.
Syarat yang
ditetapkam Majma Fiqhi adalah sebagai berikut:
1.
Adanya kejelasan tentang siapa
pihak-pihak yang mengadakan transaksi supaya tidak ada salah sangka, kerancuan
dan pemalsuan dari salah satu pihak atau dari pihak ketiga.
2.
Bisa dipastikan bahwa alat-alat yang
digunakan memang sedang dipakai oleh orang dimaksudkan. Sehingga semua
perkataan dan pernyataan memang berasal dari orang yang diinginkan.
3.
Pihak yang mengeluarkan ijab (pihak
pertama, penjual atau semisalnya) tidak membatalkan transaksi sebelum sampainya
qabul dari pihak kedua. Ketentuan ini berlaku untuk alat-alat yang menuntut
adanya jeda untuk sampainya qabul.
4.
Transaksi dengan alat-alat ini tidak
menyebabkan tertundanya penyerahan salah satu dari dua mata uang yang
ditukarkan karena dalam transaksi sharf/tukar menukar mata uang ada persyaratan
bahwa dua mata uang yang dipertukarkan itu telah sama-sama diserahkan sebelum
majelis transaksi bubar. Demikian juga tidak menyebabkan tertundanya penyerahan
modal dalam transaksi salam karena dalam transaksi salam disyaratkan bahwa modal
harus segera diserahkan.[3]
B.
Jual Beli Online
Meningkatkan Ekonomi Umat
Jual beli online bukanlah suatu hal yang baru di
era ini. Hampir semua orang tidak asing lagi dengan jual beli online. Memang, jual beli online ini sangat berbeda dengan jual
beli biasa.
Jual beli online merupakan salah satu cara
berwirausaha yang praktis. Jual beli online
ini dapat memberantas angka pengangguran di negara Indonesia, khususnya di
kalangan umat Islam.
Umat Islam dapat
memperkaya khazanah intelektualnya dengan menggeluti dunia internet, dengan
catatan yang mendatangkan kemaslahatan.
Jual beli online tidak memerlukan ruang khusus
yang membutuhkan banyak modal. Sedangkan umat Islam sedikit terbentur mengenai
masalah modal. Adapun jalan keluarnya adalah dengan meminjam ke bank. Pinjaman
dari bank biasanya menerapkan sistem riba, ini yang akan lebih mempersulit
lagi. Di samping, riba telah diharamkan oleh Allah SWT.
Etika
Jual Beli Online
1.
Kejujuran
dalam memberi deskripsi barang yang dijual.
2.
Menggunakan
kata-kata yang baik. Tidak berkata kasar dan tidak menjelek-jelekkan.
3.
Selesaikan
tawar menawar dengan benar. Jangan menjual kepada calon pembeli lain barang
yang sedang ditawar oleh seorang calon pembeli.
4.
Patuhi
kesepakatan dalam pembayaran.
5.
Disarankan
untuk saling tukar menukar identitas.[4]
C.
Dampak Jual Beli Online
Dampak
positif dari segi komunikasi
Dampak
positif perkembangan teknologi sangatlah banyak dalam segi komunikasi. kita banyak terbantu
dengan semua itu misalnya handphone. Handphone
dapat mempermudah kita dalam bekomunikasi dengan orang lain secara berpindah
pindah atau mobile walaupun orang
yang kita ajak berbicara dilokasi yang jauh dengan kita, tidak hanya itu
kelebihan yang lain kita dapat lebih cepat mendapat informasi dan berita dari
segala belahan bumi melalui jaringan internetnya dan melalui situs seperti google, twitter
dan lain–lain.
Dampak
positif dari segi sosial
Dampak
sosial banyak dipengaruhi dengan adanya kemajuan teknologi karena penggunaan
internet sudah meluas ke berbagai tingkat lapisan masyarakat tentu kegiatan
yang bersifat sosial semakin banyak, seperti situs untuk penggalangan dana yang
diberikan kepada anak–anak yatim, panti sosial, dan korban bencana alam
misalnya.
Dampak
positif dari segi budaya
Karena
Indonesia berdiri dari macam–macam budaya bangsa dan itu menjadi
keuntungan untuk kita sebagai lahan pariwisata dan dapat menambah pendapatan
masyarakat, dengan adanya internet kita dapat mempromosikan pariwisata kita
yang berkaitan dengan keanekaragaman budaya, dengan membuka situs atau web yang
dapat dipublikasikan ke semua orang ke
seluruh
negara.
Dampak
positif dari segi ekonomi industri
Dari
kegiatan industri, pengusaha dapat mudah memperoleh informasi tentang penjual
barang-barang baku industri
yang ada di beberapa tempat terdekat dan itu juga akan mengurangi biaya/cost
produksi.
Selain
itu juga, black
market adalah pemasaran barang-barang yang
tidak resmi dapat
juga disebut penipuan dalam jual beli. Saat
ini banyak orang yang memanfaatkan pemasaran via web sebagai jalan untuk
melakukan tindakan kejahatan. Kegiatan
jual beli melalui
internet sangat praktis dan efektif, tetapi tentu saja terdapat dampak
positif dan negatifnya dari jual beli melalui via web.
Dampak Negatif
Dampak negatif dari perkembangan teknologi adalah hilangnya
etika berbisnis yang dahulunya dilakukan secara tradisional atau
secara langsung. Sebagai pembeli kita tahu betul bagaimana menjadi seorang
pembeli yang baik dan mempunyai etika dalam proses penawaran serta tutur kata yang baik
terhadap penjual. Sebaliknya, sebagai penjual kita juga tahu bagaimana melayani
pembeli dengan etika-etika yang baik juga. Pembicaraan secara langsung dapat
menumbuhkan sosialisasi yang tinggi terhadap sesama manusia. Serta dapat menjalin
silaturahmi terhadap kedua belah pihak. Hal inlah yang sekarang telah luntur
karena perkembangan teknologi yang sangat canggih.
Dalam menjalankan bisnis online, perlu
sikap kehati-hatian dalam pembelian. Mengingat sekarang sudah menjamur
kejahatan-kejahatan di dunia maya (cyber
crime). Hal ini akan
menurunkan tingkat kepercayaan pada bisnis online.
Keuntungan
·
Pengguna tidak perlu mempunyai kios
·
Cukup punya komputer dan terkoneksi internet
·
Efisien tempat,waktu
·
Efektif uintuk transaksi jual beli
Kelemahan
·
Kemungkinan perlu web server khusus
·
Keterbatasan bandwith
telekomunikasi yang tidak mencukupi
·
Beberapa perangkat lunak EC mungkin sebagian tidak cocok dengan hardware tertentu
·
Sekuritas dan privasi
·
Sedikit kepercayaan bagi pengguna/target pasar
Kesimpulan
Jual beli online merupakan salah satu hubungan
muamalah dengan melalui layanan internet. Dekade ini, jual beli online berkembang pesat di masyarakat
khususnya para pembisnis. Hal ini dikarenakan jual beli online lebih praktis dan tidak perlu bertatap muka langsung. Ijab
dan kabul dapat dilaksananakan via online.
Sebagian ulama berpendapat bahwa jual beli online dibolehkan, dengan mengacu kepada
etika-tika khusus, diantaranya: kejujuran, tidak berkata
kasar dan tidak menjelek-jelekkan, tidak menjual kepada calon pembeli
lain barang yang sedang ditawar oleh seorang calon pembeli, patuhi
kesepakatan dalam pembayaran, dan disarankan untuk saling tukar menukar identitas.
Dengan
internet, masyarakat dapat meningkat dari segi sumber daya manusianya dan akan
berpengaruh pula pada peningkatan perekonomiannya.
[1] Sitti, Pengertian
Jual Beli Online dan Tata Caranya, 2012, (sumber: http://belanjaonlines.blogspot.com/2012/04/pengertian-jual-beli-online-dan-tata.html), diakses pada tanggal 16 Oktober 2012.
[2]
Sisti Handayani, Laris Manis Jual Beli
lewat Kaskus: The Largest Indonesian Community, (Yogyakarta: Mediakom,
2010), hal. 10.
[3] Admin, Fiqih Bisnis Online, 2012, (sumber: http://blog.bursamuslim.com/hukum-jual-beli-online/), diakses pada tanggal 16
Oktober 2012.
[4] Catur Edi Gunawan, Etika Jual Beli Online, 2012,
(sumber: http://teknologi.kompasiana.com/internet/2012/10/06/etika-jual-beli-online/), diakses pada tanggal 17 Oktober 2012.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar