Minggu, 28 Oktober 2012

JUAL BELI ONLINE



A.      Definisi Jual Beli Online
Jual beli online adalah suatu kegiatan jual beli dengan catatan penjual dan pembeli tidak harus bertemu untuk melakukan negosiasi dan transaksi. Media yang digunakan oleh penjual dan pembeli bisa melalui alat komunikasi seperti chat, telepon, sms dan sebagainya. Disebut dengan jual beli online karena pemasaran produk yang ditawarkan kepada pasar oleh penjual yakni menggunakan media internet.[1]
Transaksi jual beli online kini menjadi tren baru di kalangan masyarakat Indonesia. Kegiatan ini dilakukan atas beberapa kepentingan, yakni sebagai memenuhi kebutuhan penjual/pembeli dengan produk/jasa serta sebagai gaya hidup.
Perkembangan teknologi internet telah berkembang di kalangan masyarakat, khususnya para pembisnis. Awalnya para pembisnis konvensional ini melakukan transaksi dengan bertatap muka langsung. Namun seiring berkembangnya jejaring sosial, para pembisnis ini mulai menggunakan metode baru untuk memasarkan produk yang akan dijual dengan media online.
Jual beli online dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja. Tidak ada batasan waktu, karena internet dapat diakses selama 24 jam non-stop. Ini menjadi salah satu keunggulan yang dimiliki transaksi jual-beli online. Di samping waktu yang tidak terbatas, juga relasi yang tidak terbatas sampai ke penjuru dunia. Terlebih lagi, teknologi menyuguhkan kemudahan akses yang dapat digunakan melalui layanan mobile.
Selain hal di atas, kelebihan lainnya adalah dari segi biaya/modal. Penjual bisa menghemat biaya sewa tempat, cetak, brosur, membayar pramuniaga, dan lain-lain. Pembeli pun tidak harus mencari-cari barang yang dibutuhkan sampai harus menghabiskan waktu dan tenaga.[2]
Hukum Jual Beli Online
Firman Allah SWT:
¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# ÇËÐÎÈ   
Artinya: “...Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...” (Q.S. Al-Baqarah: 275).
Umumnya transaksi dilakukan dengan hadirnya dua orang yang mengadakan transaksi dan adanya kerelaan kedua belah pihak yang dibuktikan dengan ijab dari penjual dan qabul dari pembeli. Seiring perkembangan teknologi, terdapat beberapa alat yang bisa digunakan dari jarak jauh. Ada yang dengan suara melalui telepon atau dengan mengirimkan salinan surat perjanjian via faks atau dengan tulisan via internet.
Transaksi via tulisan (baca: faks atau internet) bisa dianalogikan dengan transaksi dengan tulisan yang ditujukan kepada orang yang tidak berada di majelis transaksi. Kasus semacam ini dibolehkan oleh mayoritas ulama karena adanya saling rela, meski kerelaan pihak kedua tidak langsung terwujud. Hal ini tidaklah masalah asalkan ada qabul (penyataan menerima dari pihak kedua) pada saat surat sampai kepada pihak kedua. Inilah pendapat mayoritas ulama. Tapi ada sebagian Ulama Syafi’iyyah yang tidak membolehkannya.
Sedangkan transaksi via suara (baca: telepon) bisa dianalogikan dengan transaksi dengan cara saling berteriak dari jarak yang berjauhan. An-Nawawi dalam al-Majmu’ 9/181 mengatakan, “Andai ada dua orang yang saling berteriak dari kejauhan maka jual beli sah tanpa ada perselisihan”. Demikian pula disyaratkan adanya kesesuaian antara ijab dan qabul serta tidak ada indikasi yang menunjukkan bahwa salah satu pihak yang bertransaksi membatalkan transaksi.
Banyak ulama kontemporer yang berpendapat bahwa transaksi dengan piranti-piranti modern adalah sah dengan syarat ada kejelasan dalam transaksi tersebut. Di antara mereka adalah Syeikh Muhammad Bakhit al-Muthi’i, Mushthofa az-Zarqa’, Wahbah Zuhaili dan Abdullah bin Mani’. Alasan beliau-beliau adalah sebagai berikut:
1.    Berdasar pendapat banyak ulama di masa silam yang menyatakan sahnya transaksi via surat menyurat dan jika ijab (penyataan pihak pertama) adalah sah setelah sampainya surat ke tangan pihak kedua. Demikian pula mengingat sahnya transaksi dengan cara berteriak.
2.    Yang dimaksud dengan disyaratkannya ‘kesatuan majelis transaksi’ adalah adanya suatu waktu yang pada saat itu dua orang yang mengadakan transaksi sibuk dengan masalah transaksi. Bukanlah yang dimaksudkan adalah adanya dua orang yang bertransaksi dalam satu tempat.
Berdasarkan penjelasan tersebut maka majelis akad dalam pembicaraan via telepon adalah waktu komunikasi yang digunakan untuk membicarakan transaksi. Jika transaksi dengan tulisan maka majelis transaksi adalah sampainya surat atau tulisan dari pihak pertama kepada pihak kedua. Jika qabul tertunda dengan pengertian ketika surat sampai belum ada qabul dari pihak kedua maka transaksi tidak sah.
Syeikh Muhammad Bakhit al-Muthi’i ditanya tentang hukum mengadakan transaksi dengan telegram. Jawaban beliau, telegram itu seperti hukum surat menyurat. Cuma telegram itu lebih cepat. Akan tetapi mungkin saja terjadi kekeliruan. Oleh karena itu, ada keharusan untuk klarifikasi dengan sarana-sarana yang ada pada saat ini semisal telepon atau yang lainnya.
Majma’ Fiqhi Islami di Muktamarnya yang keenam di Jeddah juga menetapkan bolehnya mengadakan transaksi dengan alat-alat komunikasi modern. Transaksi ini dinilai sebagaimana transaksi dua orang yang berada dalam satu tempat asalkan syarat-syaratnya terpenuhi.
Syarat yang ditetapkam Majma Fiqhi adalah sebagai berikut:
1.    Adanya kejelasan tentang siapa pihak-pihak yang mengadakan transaksi supaya tidak ada salah sangka, kerancuan dan pemalsuan dari salah satu pihak atau dari pihak ketiga.
2.    Bisa dipastikan bahwa alat-alat yang digunakan memang sedang dipakai oleh orang dimaksudkan. Sehingga semua perkataan dan pernyataan memang berasal dari orang yang diinginkan.
3.    Pihak yang mengeluarkan ijab (pihak pertama, penjual atau semisalnya) tidak membatalkan transaksi sebelum sampainya qabul dari pihak kedua. Ketentuan ini berlaku untuk alat-alat yang menuntut adanya jeda untuk sampainya qabul.
4.    Transaksi dengan alat-alat ini tidak menyebabkan tertundanya penyerahan salah satu dari dua mata uang yang ditukarkan karena dalam transaksi sharf/tukar menukar mata uang ada persyaratan bahwa dua mata uang yang dipertukarkan itu telah sama-sama diserahkan sebelum majelis transaksi bubar. Demikian juga tidak menyebabkan tertundanya penyerahan modal dalam transaksi salam karena dalam transaksi salam disyaratkan bahwa modal harus segera diserahkan.[3]
B.       Jual Beli Online Meningkatkan Ekonomi Umat
Jual beli online bukanlah suatu hal yang baru di era ini. Hampir semua orang tidak asing lagi dengan jual beli online. Memang, jual beli online ini sangat berbeda dengan jual beli biasa.
Jual beli online merupakan salah satu cara berwirausaha yang praktis. Jual beli online ini dapat memberantas angka pengangguran di negara Indonesia, khususnya di kalangan umat Islam.
Umat Islam dapat memperkaya khazanah intelektualnya dengan menggeluti dunia internet, dengan catatan yang mendatangkan kemaslahatan.
Jual beli online tidak memerlukan ruang khusus yang membutuhkan banyak modal. Sedangkan umat Islam sedikit terbentur mengenai masalah modal. Adapun jalan keluarnya adalah dengan meminjam ke bank. Pinjaman dari bank biasanya menerapkan sistem riba, ini yang akan lebih mempersulit lagi. Di samping, riba telah diharamkan oleh Allah SWT.
Etika Jual Beli Online
1.          Kejujuran dalam memberi deskripsi barang yang dijual.
2.          Menggunakan kata-kata yang baik. Tidak berkata kasar dan tidak menjelek-jelekkan.
3.          Selesaikan tawar menawar dengan benar. Jangan menjual kepada calon pembeli lain barang yang sedang ditawar oleh seorang calon pembeli.
4.          Patuhi kesepakatan dalam pembayaran.
5.          Disarankan untuk saling tukar menukar identitas.[4]
C.      Dampak Jual Beli Online
Dampak positif dari segi komunikasi
Dampak positif perkembangan teknologi sangatlah banyak dalam segi komunikasi. kita banyak terbantu dengan semua itu misalnya handphone. Handphone dapat mempermudah kita dalam bekomunikasi dengan orang lain secara berpindah pindah atau mobile walaupun orang yang kita ajak berbicara dilokasi yang jauh dengan kita, tidak hanya itu kelebihan yang lain kita dapat lebih cepat mendapat informasi dan berita dari segala belahan bumi melalui jaringan internetnya dan melalui situs seperti google, twitter dan lain–lain.
Dampak positif dari segi sosial
Dampak sosial banyak dipengaruhi dengan adanya kemajuan teknologi karena penggunaan internet sudah meluas ke berbagai tingkat lapisan masyarakat tentu kegiatan yang bersifat sosial semakin banyak, seperti situs untuk penggalangan dana yang diberikan kepada anak–anak yatim, panti sosial, dan korban bencana alam misalnya.
Dampak positif dari segi budaya
Karena Indonesia berdiri dari macam–macam budaya bangsa dan itu menjadi keuntungan untuk kita sebagai lahan pariwisata dan dapat menambah pendapatan masyarakat, dengan adanya internet kita dapat mempromosikan pariwisata kita yang berkaitan dengan keanekaragaman budaya, dengan membuka situs atau web yang dapat dipublikasikan ke semua orang ke seluruh negara.
Dampak positif dari segi ekonomi industri
Dari kegiatan industri, pengusaha dapat mudah memperoleh informasi tentang penjual barang-barang baku industri yang ada di beberapa tempat terdekat dan itu juga akan mengurangi biaya/cost produksi.
Selain itu juga, black market adalah pemasaran barang-barang yang tidak resmi dapat juga disebut penipuan dalam jual beli. Saat ini banyak orang yang memanfaatkan pemasaran via web sebagai jalan untuk melakukan tindakan kejahatan. Kegiatan jual beli melalui internet sangat praktis dan efektif, tetapi tentu saja terdapat dampak positif dan negatifnya dari jual beli melalui via web.
Dampak Negatif
Dampak negatif dari perkembangan teknologi adalah hilangnya etika berbisnis yang dahulunya dilakukan secara tradisional atau secara langsung. Sebagai pembeli kita tahu betul bagaimana menjadi seorang pembeli yang baik dan mempunyai etika dalam proses penawaran serta tutur kata yang baik terhadap penjual. Sebaliknya, sebagai penjual kita juga tahu bagaimana melayani pembeli dengan etika-etika yang baik juga. Pembicaraan secara langsung dapat menumbuhkan sosialisasi yang tinggi terhadap sesama manusia. Serta dapat menjalin silaturahmi terhadap kedua belah pihak. Hal inlah yang sekarang telah luntur karena perkembangan teknologi yang sangat canggih.
Dalam menjalankan bisnis online, perlu sikap kehati-hatian dalam pembelian. Mengingat sekarang sudah menjamur kejahatan-kejahatan di dunia maya (cyber crime). Hal ini akan menurunkan tingkat kepercayaan pada bisnis online.
Keuntungan
·       Pengguna tidak perlu mempunyai kios
·       Cukup punya komputer dan terkoneksi internet
·       Efisien tempat,waktu
·       Efektif uintuk transaksi jual beli
Kelemahan
·       Kemungkinan perlu web server khusus
·       Keterbatasan bandwith telekomunikasi yang tidak mencukupi
·       Beberapa perangkat lunak EC mungkin sebagian tidak cocok dengan hardware tertentu
·       Sekuritas dan privasi
·       Sedikit kepercayaan bagi pengguna/target pasar
Kesimpulan
            Jual beli online merupakan salah satu hubungan muamalah dengan melalui layanan internet. Dekade ini, jual beli online berkembang pesat di masyarakat khususnya para pembisnis. Hal ini dikarenakan jual beli online lebih praktis dan tidak perlu bertatap muka langsung. Ijab dan kabul dapat dilaksananakan via online.
            Sebagian ulama berpendapat bahwa jual beli online dibolehkan, dengan mengacu kepada etika-tika khusus, diantaranya: kejujuran, tidak berkata kasar dan tidak menjelek-jelekkan, tidak menjual kepada calon pembeli lain barang yang sedang ditawar oleh seorang calon pembeli, patuhi kesepakatan dalam pembayaran, dan disarankan untuk saling tukar menukar identitas.
                Dengan internet, masyarakat dapat meningkat dari segi sumber daya manusianya dan akan berpengaruh pula pada peningkatan perekonomiannya.



[1] Sitti, Pengertian Jual Beli Online dan Tata Caranya, 2012, (sumber: http://belanjaonlines.blogspot.com/2012/04/pengertian-jual-beli-online-dan-tata.html), diakses pada tanggal 16 Oktober 2012.

[2] Sisti Handayani, Laris Manis Jual Beli lewat Kaskus: The Largest Indonesian Community, (Yogyakarta: Mediakom, 2010), hal. 10.
[3] Admin, Fiqih Bisnis Online, 2012, (sumber: http://blog.bursamuslim.com/hukum-jual-beli-online/), diakses pada tanggal 16 Oktober 2012.
[4] Catur Edi Gunawan, Etika Jual Beli Online, 2012, (sumber: http://teknologi.kompasiana.com/internet/2012/10/06/etika-jual-beli-online/), diakses pada tanggal 17 Oktober 2012.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar