Senin, 31 Desember 2012

Jangan Remehkan Manfaat Jengkol dan Pete

Jengkol - Pete

Jengkol dan pete, inilah dua buah yang dianggap seperti pasangan sejoli karena baunya yang sama-sama menyengat dan sering dihindari orang. Banyak yang menganggap bahwa kedua jenis buah itu tidak layak dikonsumsi atau mungkin malu untuk mengkonsumsinya meski suka. Baunya memang jadi masalah utama bagi penikmatnya. Karena itulah kedua buah ini sering digolongkan sebagai makanan kelas rendah; selain karena murah, tak banyak kalangan orang berada yang mau memakannya. Tapi tahukah anda bahwa jengkol dan pete memiliki berbagai manfaat yang sangat penting untuk tubuh kita? Berikut ini adalah faktanya.
Pertama adalah jengkol. Jengkol sendiri terdiri dari berbagai vitamin, asam jengkolat, mineral, dan serat yang tinggi. Jengkol memiliki khasiat diuretic yang dapat membantu melancarkan pembuangan urine, dan hal ini sangat menguntungkan bagi penderita penyakit jantung koroner.  Seratnya dapat melancarkan buang air besar, dan secara tidak langsung dapat membantu melangsingkan perut yang buncit akibat sulit BAB. Karena itu juga jengkol digunakan sebagai bahan cuci perut yang ampuh selain apel.
Manfaat lainnya adalah mencegah penyakit diabetes/kencing manis dikarenakan kandungan asam dan mineralnya. Namun asam jengkolat yang terdapat di jengkol berupa kristal dan tidak mudah larut oleh air. Karena itu saran dalam mengkonsumsi jengkol adalah jangan berlebihan, karena ginjal bisa jadi tidak dapat menyaring asam tersebut dalam jumlah yang kelewat banyak hingga akhirnya mengalami sulit berhenti buang air kecil atau sering disebut anyang-anyangan.
Sedangkan pete/petai, memiliki manfaat yang lebih banyak lagi dibandingkan jengkol. Dan menurut saya bau pete lebih menyengat jika dibandingkan saudaranya; jengkol. Yah, mungkin ini bayaran dari banyaknya untung yang didapat jika memakan pete—yaitu baunya juga lebih menyiksa. Pete mengandung 3 macam gula alami yaitu sukrosa, fruktosa, dan glukosa dan dikombinasikan dengan serat tinggi.
Kandungan gula ini membuat pete jadi banyak diambil manfaatnya sebagai penambah tenaga. Tak heran jika banyak atlit yang menkonsumsi pete untuk menjaga tubuh mereka agar tetap fit. Penelitian juga menyebutkan bahwa dengan menkonsumsi 2 porsi pete per hari dapat menambah suplai tenaga hingga 90 menit.
Kandungan tryptophan dan vitamin B6 di dalam pete juga bisa membantu emosi seseorang untuk menjadi lebih tenang dan bisa mengurangi tingkat depresi. Bagi para penderita tekanan darah tinggi, buah ini juga termasuk makanan yang aman dikonsumsi. Ini karena banyaknya kalium yang terkandung di pete tetapi rendah garam. Begitu tingginya kandungan kalium di pete hingga membuat FDA Amerika member ijin kepada perkebunan pete untuk melakukan klaim resmi terhadap kemampuan pete dalam menekan resiko darah tinggi dan stroke.
Kaliumnya yang tinggi juga dapat meningkatkan konsentrasi otak dan secara tidak langsung membantu menumbuhkan kecerdasan anak di usia pertumbuhan. Pete juga bisa membantu orang yang ingin berhenti dari kecanduan rokok. Kandungan vitamin B6, B12, magnesium dan kaliumnya dapat menekan kebutuhan nikotin dan membuat orang tersebut justru merasa tak perlu lagi dengan nikotin. Olesan buah pete pada kulit juga bisa menghindari Anda dari gigitan nyamuk. Jadi tidak perlu membuang uang beberapa ratus perak untuk lotion nyamuk, karena olesan pete pun tak kalah ampuh dan lebih alami. Tapi sayangnya cara ini akan sedikit mengganggu karena dijamin kulit Anda jadi bau pete juga. Hm, yang satu ini kurang efisien, ya.
Selain manfaat-manfaat tersebut, masih banyak lagi segudang manfaat pete yang membuat buah ini menjadi perhatian ahli medis. Antara lain mencegah kegemukan, mengobati anemia, mengobati sembelit, memulihkan seseorang dari mabuk, menyembuhkan luka lambung, mengatur suhu tubuh, bahkan untuk menghaluskan kulit juga—dan pete jadi banyak diekspor ke negara-negara China, Jepang, Korea sebagai bahan kosmetik.
Tidak hanya di Asia, jengkol dan petai sudah mendunia dan penyebarannya benar-benar dirasa bermanfaat bagi orang-orang. Jika disini kita seringkali malu kalau ketahuan makan jengkol dan pete, di luar negeri orang-orang justru mencarinya dan tak keberatan untuk menjadikannya sebagai cemilan harian mereka. Meskipun baunya tak sedap, tapi demi manfaatnya yang begitu besar menjadikan kedua buah ini pantas dinomorsatukan. Asal tidak ada orang lain yang kebauan—cukup diri sendiri saja, hehe—maka tidak masalah lagi jika kita menkonsumsi jengkol dan pete, ya kan?

Sumber:
http://jadiberita.com/3102/jangan-remehkan-manfaat-jengkol-dan-pete/
 Indo Leaks, askep-askeb


Sabtu, 01 Desember 2012

Pengembangan Ekonomi Masyarakat


Krisis global yang menimpa dunia sejak akhir
tahun lalu menyebabkan Indonesia juga sudah
mulai terkena dampak yang cukup signifikan. Hal
ini terutama dengan semakin sempitnya lapangan
pekerjaan dan tingginya gelombang PHK di
perusahaan-perusahaan yang berbasis ekspor. Hal
ini menyebabkan banyak orang mulai berpikir
untuk mencari alternative lain berupa wirausaha.

Namun, dengan berkembangnya waktu, mulai dirasa perlu untuk mencari tambahan pemasukan guna memenuhi kebutuhan hidup yang semakin meningkat. Ibu-ibu rumah tangga dan para mantan karyawan ini mulai melirik berbagai potensi home industry yang masuk dalam skala Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
Berbagai inovasi di ciptakan dengan membuat berbagai bentuk kreasi hasil home industry, salah satunya yang paling marak adalah usaha di sector makanan dan minuman. Antara lain: membuat donat, coklat, roti unyil, minuman kemasan dari lidah buaya, rumput laut, dan sebagainya. Dari semula iseng-iseng, ternyata home industry ini malah sudah mulai mendapat tanggapan pasar yang cukup baik.
Apa yang harus dilakukan oleh pengusaha tersebut agar usahanya bisa berkembang? Apakah yang bersangkutan perlu membentuk Badan Usaha atau cukup bergerak perorangan saja?
Sebenarnya seperti yang pernah saya uraikan dalam salah satu tanya jawab pada Artikel mengenai pendirian CV, perlu atau tidaknya membentuk suatu badan usaha tergantung pada kepentingan orang tersebut. Jika memang yang bersangkutan tidak akan melakukan mitra khusus dengan perusahaan-perusahaan besar, ataupun melakukan kerjasama maupun tender dengan instansi pemerintah, bentuk usaha Perorangan sudah cukup memadai. Tapi, jika ingin memperluas jaringan serta akan bermitra luas, biasanya mitranya lebih nyaman untuk berkerja sama dengan Badan Usaha, minimal berbentuk CV.
Dalam memproduksi makanan, minuman dan obat2an, yang paling penting adalah memiliki ijin Depkes. Karena berdasarkan Keputusan dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Perda setempat, untuk seluruh produksi makanan dan minuman yang diedarkan secara luas harus memiliki ijin produksi. Walaupun itu bentuknya adalah industry rumahan (home industry).
Apa sanksinya kalau tidak memiliki ijin tersebut? Sanksinya adalah:
1. Penutupan industry
2. Penarikan semua barang hasil industry yang beredar di pasaran,
3. Pelarangan ijin beredar
4. Bahkan dalam beberapa Perda, ada sanksi yang paling berat, yaitu sanksi pidahan berupa kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda yang besarnya variatif.

Pihak Badan POM memang tidak main-main mengenai ijin tersebut, karena hal tersebut bertujuan untuk mengendalikan peredaran makanan, minuman atau obat2an yang dapat membahayakan kesehatan bahkan jiwa dari masyarakat.
Bagaimana cara pengurusan ijin tersebut?
Untuk mengurus ijin produksi makanan dan/atau obat di dinas kesehatan, harus memenuhi syarat administrative, yaitu:
1. Surat Permohonan ijin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan
2. Data Produk makanan atau minuman yang diproduksi
3. Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi
4. Label yang akan dipakai pada produk makanan minuman yang diproduksi (label atau merek yang kemudian akan dikoreksi dan dicocokkan dengan produk dan proses produksi. Jika ada ketidakcocokan akan disesuaikan oleh petugas dari Dinas Kesehatan).
5. Peta Lokasi produksi.
6. Salinan KTP pemilik/penanggung jawab perusahaan.
7. Pas foto berwarna pemilik atau penanggung jawab 3X4 cm
8. Untuk produk minuman, disertai dengan hasil pemeriksaan laboratorium air baku.

Secara umum, tidak semua permohonan ijin produksi makanan atau minuman serta obat tradisional diterima dan dikabulkan oleh Dinas Kesehatan. Untuk beberapa produk makanan dan minuman, ijin yang dikeluarkan harus dari Departemen Kesehatan dan Badan POM.
1. Susu dan hasil olahannya
2. Unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses dari/atau penyimpanan beku
3. Pangan kalengan
4. Makanan bayi.
5. Minuman berakohol
6. Air minum dalam kemasan
7. Pangan lainnya yang wajib memenuhi persyaratan SNI (Standar Nasional Indonesia) dan pangan lain yang ditetapkan oleh badan POM

Prosedur pengurusan ijin produksi makanan dan minuman adalah sebagai berikut:
1. Pemohon mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada Kelapa Dinas Kesehatan dengan dilengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Mempelajari surat permohonan untuk disesuaikan dengan persyaratan yang telah ditentukan
3. Pemohon diwajibkan mengikuti penyuluhan keamanan pangan secara kolektif
4. Pemeriksaan setempat sarana produksinya
5. Memberikan pertimbangan terhadap permohonan ijin yang diajukan.
6. Menyusun konsep ijin dan meneruskan kepada yang berhak menanda-tangani berdasarkan ketentuan yang berlaku
7. Menanda-tangani konsep ijin
8. Menyampaikan surat keputusan ijin kepada pemohon setlah membayar retribusi
9. Setelah permohonan diajukan, kemudian Dinas kesehatan akan melakukan penyuluhan produksi pangan yang sesuai standar kepada pengelola. Selama penyuluhan dan pelatihan ini, pihak Dinas Kesehatan juga akan meninjau ke lokasi produksi.

Jika semua persyaratan sudahh lengkap dan kondisi di lapangan sudah memenuhi syarat maka ijin akan diberikan.
Apakah keuntungan dari pengurusan Ijin IRT (Industri Rumah tangga)?
Selain kita bias dengan tenang mengedarkan dan memproses produksi kita secara luas dengan resmi, ada keuntungan tambahan dari pengurusan ijin ini, yaitu:
Jika pada saat dilakukan survey oleh petugas dari Dinas Kesehatan ternyata dilihat bahwa industry tersebut memerlukan beberapa alat untuk menunjang pekerjaan ataupun untuk efisiensi, maka pihak keseatan dengan dana dari pemerintah daerah, kadang kala akan menyumbangkan alat penunjang industry yang kita butuhkan tanpa memungut biaya. Misalnya plastic kemasan, alat press kemasan, label/logo industry, alat vaccum untuk penggorengan makanan dan peralatan lain yang dibutuhkan. Selain itu, dengan pencantuman kode IRT, makanan dan minuman akan lebih mudah dipasarkan dan lebih disukai konsumen hingga bias meningkatkan daya jual.

SUMBER:
http://irmadevita.com/2009/usaha-home-industry-makanan-minuman-dan-obat-obatan

“Mengurus Surat-Surat Perijinan” Karangan Henry S. Siswosoediro. (Penerbit: Visimedia: 2007).

Minggu, 25 November 2012

Talkshow Motivasi "Yang Muda Yang Menginspirasi"



Peserta Antusias
Motivator Muda Super Dahsyat

Talkshow Motivasi “Yang Muda Yang Menginspirasi”
By: Muda Inspira Learning Center dengan FOSSI-PMI
(Forum Studi Profesi Pemberdayaan Masyarakat Islam)
Hari/tanggal                : Sabtu/24 November 2012
Waktu                         : 08.00 s.d. selesai
Tempat                        : Aula Fakultas Dakwah dan Komunikasi Lt.4
Moderator                   : Aidil
Pembicara                    :
1.    Muvtizar Sholihin
2.    Miftah Natsir
3.    Mahfuzh Dendyan
Menjadi Motivator Muda, Siapa Takut?
Muvtizar Sholihin “Gurunya Motivator Muda Indonesia”
Menjadi orang suskes adalah sebuah keputusan yang diawali dengan perubahan. Perubahan itu harus digoreskan dengan tinta emas, tinta terbaik dalam kehidupan.
Orang yang hebat dan sukses tidak malu belajar, meskipun kepada orang yang lebih muda dari dirinya.
Deskripsikan kekuatan impian, tempel di dinding kamar dan ilustrasikan untuk menjadi kenyataan. Hidup adalah miracle, hidup adalah amazing.
Siapkan dirimu untuk menjadi sosok yang menginspirasi. Buat karya sebanyak-banyaknya. Karya terbaik, hingga orang mengenal kita bukan karena gelar yang kita sandang melainkan prestasi yang kita torehkan.
MENGAPA HARUS MENJADI MOTIVATOR MUDA?
Ø  Banyak anak muda yang menghabiskan waktu dengan hal yang sia-sia
Ø  Anak muda yang hidupnya di bawah rata-rata
Ø  Anak muda yang hidupnya tidak memiliki tujuan yang jelas
Ø  Motivasi menjadi trainer adalah ingin membantu orang-orang
Motivator muda adalah pilihan orang yang berkomitmen yang terus menjalankan profesinya. Panggung kemenangan menunggu kita untuk sebuah mutiara keberhasilan. Terus berprestasi dan menginspirasi.

Cara Santai Jadi Pengusaha Sebelum Wisuda
Miftah Nashir “Soul Empowerment Coach, Entrepreneur&Hypnotherapist”
MENGAPA MENJADI PENGUSAHA?
The Cashflow Quadrant
Employee (karyawan)
Business Owner (pengusaha)
Self employed (wirausaha)
Investor
Untuk menjadi pembisnis adalah harus memiliki keinginan yang kuat, manajemen waktu, dan bagi pelajar bisnis yang tidak mengganggu aktivitas di instansi pendidikan.
Kenapa tidak mau bisnis?
Keyakinan negatif tentang bisnis
Tidak punya keinginan kuat untuk berbisnis
Tidak tahu caranya
Lakukan yang terbaik dari usaha kita secara maksimal untuk mutiara kesuksesan. Manusia memiliki potensi yang besar, yang membatasi adalah diri kita sendiri, jangan menjadi penghambat untuk menjemput sebuah kesuksesan. Jangan menyerah! Terus jalan! Jangan menyerah! Terus jalan! Jangan menyerah! Terus jalan hingga di batas akhir!
Tuhan memberi jiwa kepemimpinan di dalam setiap insan. Dan potensi kita lebih besar dari yang kita bayangkan.
Lakukan bisnis online yang tidak memakan banyak waktu, tenaga, biaya, pasar, dan modal.

3 Jurus Terlarang Perceptan Diri
Mahfuzh Dendyan “Murid Mario Teguh”
Juru 3-D: Diri, Dulu, Do’a.
KENAL DIRI
Tak kenal maka tak sayang. Barang siapa yang mengenal dirinya maka ia kana mengenal Tuhannya. Jika mengenal Tuhan, maka Tuhan akan sayang kepada hamba-Nya. Karena sesuatu yang diinginkan akan diberikanoleh kekasihnya.
Di dunia ini manusia menjad khalifah. Menjadi pemimpin yang besar. Tuhan menurunkan manusia sebagai khalifah, dengan rezekinya masing-masing. Yakni potensi. Kebanyakan kita tidak mengetahui potensi diri yang dimiliki. Temukan potensimu dalam cita-citamu, wujudkan cita-citamu dari potensimu. Langkah-langkah mewujudkan cita-cita adalah mengasah potensi, jangan buang-buang energi waktu.
IKUTI YANG LEBIH DULU: SUKSES
Berkaca kepada Nabi Muhammad saw.
Take the best
Belajar kepada para motivator
Meniru orang sukses dari cara bicara, gaya, penampilan berpakaian, gaya duduk
Membaca buku, mencari informasi orang sukses.
Jangan mencari alasan!
Lejitkan potensi diri anda!
Tidak ada alasan untuk tidak sukses.
Kita bisa meraih yang kita inginkan
Maka kenali dirilah agar jelas tujuan kita sehingga menjadi jelas juga apa-apa yang akan kita capai.
DO’A
Do’a memiliki dua sayap yakni permintaan dan pemantasan diri.
Tujuan do’a harus jelas.

FOSSI-PMI ASA "Aksi Nyata, Selaras Antusias" ^_^

Kamis, 15 November 2012




Persatuan Umat  Islam
Development Islamic Community Perspektive Society Organization Of Islam (PUI, NU, Muhammadiyyah, PERSIS)



Development Islamic Community in Indonesia as a purpose to  create good country, what get forgiveness from Allah SWT (Baldatun Thayyibatun Wa Rabbun Ghafuur). Development Islamic Community to do with variuous methode and from all life aspect, from religion, social, economy, education, etc. Accord with Al-Quran and As-Sunnah, this is accord with Islam as like as rahmatan lil ‘alamin –mercy of Allah to world-, mercy of Allah available in all life aspect. Society Organization Of Islam (PUI, NU, Muhammadiyyah, PERSIS) to create baldatun thayyibatun wa rabbun ghafuur have own concept to develop Islamic community. Persatuan Umat Islam ‘Member Coalescence Of Islam” (PUI) have instisab concept and amaliyah ishlah tsamaniyah (eight reparation) include repair of faith, act of devition, education, household, culture, member of religion, economy, and society. 

Nahdlatul Ulama
Nahdlatul Ulama “Association Of Muslim Scholars” (NU) develop Islamic community balanced with point of view and mission (from religion, education and culture, social economy, social society, mabadi kahira ummah “develop social effort”). 


Muhammadiyyah

Muhammadiyyah differenced society be 2 category, village society and city society. Both accord with Islam. 






Persatuan Islam


As like as NU, Coalescence Of Islam (PERSIS) have Jami’iyyah point of view amd mission to purpose giving back social to Al-Quran and As-Sunnah, revivem holy war of motivation, individual interpretation and judgement and renewal, create patriot, mujtahid dan muwahid, and increase social prosperity.

Minggu, 28 Oktober 2012

JUAL BELI ONLINE



A.      Definisi Jual Beli Online
Jual beli online adalah suatu kegiatan jual beli dengan catatan penjual dan pembeli tidak harus bertemu untuk melakukan negosiasi dan transaksi. Media yang digunakan oleh penjual dan pembeli bisa melalui alat komunikasi seperti chat, telepon, sms dan sebagainya. Disebut dengan jual beli online karena pemasaran produk yang ditawarkan kepada pasar oleh penjual yakni menggunakan media internet.[1]
Transaksi jual beli online kini menjadi tren baru di kalangan masyarakat Indonesia. Kegiatan ini dilakukan atas beberapa kepentingan, yakni sebagai memenuhi kebutuhan penjual/pembeli dengan produk/jasa serta sebagai gaya hidup.
Perkembangan teknologi internet telah berkembang di kalangan masyarakat, khususnya para pembisnis. Awalnya para pembisnis konvensional ini melakukan transaksi dengan bertatap muka langsung. Namun seiring berkembangnya jejaring sosial, para pembisnis ini mulai menggunakan metode baru untuk memasarkan produk yang akan dijual dengan media online.
Jual beli online dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja. Tidak ada batasan waktu, karena internet dapat diakses selama 24 jam non-stop. Ini menjadi salah satu keunggulan yang dimiliki transaksi jual-beli online. Di samping waktu yang tidak terbatas, juga relasi yang tidak terbatas sampai ke penjuru dunia. Terlebih lagi, teknologi menyuguhkan kemudahan akses yang dapat digunakan melalui layanan mobile.
Selain hal di atas, kelebihan lainnya adalah dari segi biaya/modal. Penjual bisa menghemat biaya sewa tempat, cetak, brosur, membayar pramuniaga, dan lain-lain. Pembeli pun tidak harus mencari-cari barang yang dibutuhkan sampai harus menghabiskan waktu dan tenaga.[2]
Hukum Jual Beli Online
Firman Allah SWT:
¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# ÇËÐÎÈ   
Artinya: “...Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...” (Q.S. Al-Baqarah: 275).
Umumnya transaksi dilakukan dengan hadirnya dua orang yang mengadakan transaksi dan adanya kerelaan kedua belah pihak yang dibuktikan dengan ijab dari penjual dan qabul dari pembeli. Seiring perkembangan teknologi, terdapat beberapa alat yang bisa digunakan dari jarak jauh. Ada yang dengan suara melalui telepon atau dengan mengirimkan salinan surat perjanjian via faks atau dengan tulisan via internet.
Transaksi via tulisan (baca: faks atau internet) bisa dianalogikan dengan transaksi dengan tulisan yang ditujukan kepada orang yang tidak berada di majelis transaksi. Kasus semacam ini dibolehkan oleh mayoritas ulama karena adanya saling rela, meski kerelaan pihak kedua tidak langsung terwujud. Hal ini tidaklah masalah asalkan ada qabul (penyataan menerima dari pihak kedua) pada saat surat sampai kepada pihak kedua. Inilah pendapat mayoritas ulama. Tapi ada sebagian Ulama Syafi’iyyah yang tidak membolehkannya.
Sedangkan transaksi via suara (baca: telepon) bisa dianalogikan dengan transaksi dengan cara saling berteriak dari jarak yang berjauhan. An-Nawawi dalam al-Majmu’ 9/181 mengatakan, “Andai ada dua orang yang saling berteriak dari kejauhan maka jual beli sah tanpa ada perselisihan”. Demikian pula disyaratkan adanya kesesuaian antara ijab dan qabul serta tidak ada indikasi yang menunjukkan bahwa salah satu pihak yang bertransaksi membatalkan transaksi.
Banyak ulama kontemporer yang berpendapat bahwa transaksi dengan piranti-piranti modern adalah sah dengan syarat ada kejelasan dalam transaksi tersebut. Di antara mereka adalah Syeikh Muhammad Bakhit al-Muthi’i, Mushthofa az-Zarqa’, Wahbah Zuhaili dan Abdullah bin Mani’. Alasan beliau-beliau adalah sebagai berikut:
1.    Berdasar pendapat banyak ulama di masa silam yang menyatakan sahnya transaksi via surat menyurat dan jika ijab (penyataan pihak pertama) adalah sah setelah sampainya surat ke tangan pihak kedua. Demikian pula mengingat sahnya transaksi dengan cara berteriak.
2.    Yang dimaksud dengan disyaratkannya ‘kesatuan majelis transaksi’ adalah adanya suatu waktu yang pada saat itu dua orang yang mengadakan transaksi sibuk dengan masalah transaksi. Bukanlah yang dimaksudkan adalah adanya dua orang yang bertransaksi dalam satu tempat.
Berdasarkan penjelasan tersebut maka majelis akad dalam pembicaraan via telepon adalah waktu komunikasi yang digunakan untuk membicarakan transaksi. Jika transaksi dengan tulisan maka majelis transaksi adalah sampainya surat atau tulisan dari pihak pertama kepada pihak kedua. Jika qabul tertunda dengan pengertian ketika surat sampai belum ada qabul dari pihak kedua maka transaksi tidak sah.
Syeikh Muhammad Bakhit al-Muthi’i ditanya tentang hukum mengadakan transaksi dengan telegram. Jawaban beliau, telegram itu seperti hukum surat menyurat. Cuma telegram itu lebih cepat. Akan tetapi mungkin saja terjadi kekeliruan. Oleh karena itu, ada keharusan untuk klarifikasi dengan sarana-sarana yang ada pada saat ini semisal telepon atau yang lainnya.
Majma’ Fiqhi Islami di Muktamarnya yang keenam di Jeddah juga menetapkan bolehnya mengadakan transaksi dengan alat-alat komunikasi modern. Transaksi ini dinilai sebagaimana transaksi dua orang yang berada dalam satu tempat asalkan syarat-syaratnya terpenuhi.
Syarat yang ditetapkam Majma Fiqhi adalah sebagai berikut:
1.    Adanya kejelasan tentang siapa pihak-pihak yang mengadakan transaksi supaya tidak ada salah sangka, kerancuan dan pemalsuan dari salah satu pihak atau dari pihak ketiga.
2.    Bisa dipastikan bahwa alat-alat yang digunakan memang sedang dipakai oleh orang dimaksudkan. Sehingga semua perkataan dan pernyataan memang berasal dari orang yang diinginkan.
3.    Pihak yang mengeluarkan ijab (pihak pertama, penjual atau semisalnya) tidak membatalkan transaksi sebelum sampainya qabul dari pihak kedua. Ketentuan ini berlaku untuk alat-alat yang menuntut adanya jeda untuk sampainya qabul.
4.    Transaksi dengan alat-alat ini tidak menyebabkan tertundanya penyerahan salah satu dari dua mata uang yang ditukarkan karena dalam transaksi sharf/tukar menukar mata uang ada persyaratan bahwa dua mata uang yang dipertukarkan itu telah sama-sama diserahkan sebelum majelis transaksi bubar. Demikian juga tidak menyebabkan tertundanya penyerahan modal dalam transaksi salam karena dalam transaksi salam disyaratkan bahwa modal harus segera diserahkan.[3]
B.       Jual Beli Online Meningkatkan Ekonomi Umat
Jual beli online bukanlah suatu hal yang baru di era ini. Hampir semua orang tidak asing lagi dengan jual beli online. Memang, jual beli online ini sangat berbeda dengan jual beli biasa.
Jual beli online merupakan salah satu cara berwirausaha yang praktis. Jual beli online ini dapat memberantas angka pengangguran di negara Indonesia, khususnya di kalangan umat Islam.
Umat Islam dapat memperkaya khazanah intelektualnya dengan menggeluti dunia internet, dengan catatan yang mendatangkan kemaslahatan.
Jual beli online tidak memerlukan ruang khusus yang membutuhkan banyak modal. Sedangkan umat Islam sedikit terbentur mengenai masalah modal. Adapun jalan keluarnya adalah dengan meminjam ke bank. Pinjaman dari bank biasanya menerapkan sistem riba, ini yang akan lebih mempersulit lagi. Di samping, riba telah diharamkan oleh Allah SWT.
Etika Jual Beli Online
1.          Kejujuran dalam memberi deskripsi barang yang dijual.
2.          Menggunakan kata-kata yang baik. Tidak berkata kasar dan tidak menjelek-jelekkan.
3.          Selesaikan tawar menawar dengan benar. Jangan menjual kepada calon pembeli lain barang yang sedang ditawar oleh seorang calon pembeli.
4.          Patuhi kesepakatan dalam pembayaran.
5.          Disarankan untuk saling tukar menukar identitas.[4]
C.      Dampak Jual Beli Online
Dampak positif dari segi komunikasi
Dampak positif perkembangan teknologi sangatlah banyak dalam segi komunikasi. kita banyak terbantu dengan semua itu misalnya handphone. Handphone dapat mempermudah kita dalam bekomunikasi dengan orang lain secara berpindah pindah atau mobile walaupun orang yang kita ajak berbicara dilokasi yang jauh dengan kita, tidak hanya itu kelebihan yang lain kita dapat lebih cepat mendapat informasi dan berita dari segala belahan bumi melalui jaringan internetnya dan melalui situs seperti google, twitter dan lain–lain.
Dampak positif dari segi sosial
Dampak sosial banyak dipengaruhi dengan adanya kemajuan teknologi karena penggunaan internet sudah meluas ke berbagai tingkat lapisan masyarakat tentu kegiatan yang bersifat sosial semakin banyak, seperti situs untuk penggalangan dana yang diberikan kepada anak–anak yatim, panti sosial, dan korban bencana alam misalnya.
Dampak positif dari segi budaya
Karena Indonesia berdiri dari macam–macam budaya bangsa dan itu menjadi keuntungan untuk kita sebagai lahan pariwisata dan dapat menambah pendapatan masyarakat, dengan adanya internet kita dapat mempromosikan pariwisata kita yang berkaitan dengan keanekaragaman budaya, dengan membuka situs atau web yang dapat dipublikasikan ke semua orang ke seluruh negara.
Dampak positif dari segi ekonomi industri
Dari kegiatan industri, pengusaha dapat mudah memperoleh informasi tentang penjual barang-barang baku industri yang ada di beberapa tempat terdekat dan itu juga akan mengurangi biaya/cost produksi.
Selain itu juga, black market adalah pemasaran barang-barang yang tidak resmi dapat juga disebut penipuan dalam jual beli. Saat ini banyak orang yang memanfaatkan pemasaran via web sebagai jalan untuk melakukan tindakan kejahatan. Kegiatan jual beli melalui internet sangat praktis dan efektif, tetapi tentu saja terdapat dampak positif dan negatifnya dari jual beli melalui via web.
Dampak Negatif
Dampak negatif dari perkembangan teknologi adalah hilangnya etika berbisnis yang dahulunya dilakukan secara tradisional atau secara langsung. Sebagai pembeli kita tahu betul bagaimana menjadi seorang pembeli yang baik dan mempunyai etika dalam proses penawaran serta tutur kata yang baik terhadap penjual. Sebaliknya, sebagai penjual kita juga tahu bagaimana melayani pembeli dengan etika-etika yang baik juga. Pembicaraan secara langsung dapat menumbuhkan sosialisasi yang tinggi terhadap sesama manusia. Serta dapat menjalin silaturahmi terhadap kedua belah pihak. Hal inlah yang sekarang telah luntur karena perkembangan teknologi yang sangat canggih.
Dalam menjalankan bisnis online, perlu sikap kehati-hatian dalam pembelian. Mengingat sekarang sudah menjamur kejahatan-kejahatan di dunia maya (cyber crime). Hal ini akan menurunkan tingkat kepercayaan pada bisnis online.
Keuntungan
·       Pengguna tidak perlu mempunyai kios
·       Cukup punya komputer dan terkoneksi internet
·       Efisien tempat,waktu
·       Efektif uintuk transaksi jual beli
Kelemahan
·       Kemungkinan perlu web server khusus
·       Keterbatasan bandwith telekomunikasi yang tidak mencukupi
·       Beberapa perangkat lunak EC mungkin sebagian tidak cocok dengan hardware tertentu
·       Sekuritas dan privasi
·       Sedikit kepercayaan bagi pengguna/target pasar
Kesimpulan
            Jual beli online merupakan salah satu hubungan muamalah dengan melalui layanan internet. Dekade ini, jual beli online berkembang pesat di masyarakat khususnya para pembisnis. Hal ini dikarenakan jual beli online lebih praktis dan tidak perlu bertatap muka langsung. Ijab dan kabul dapat dilaksananakan via online.
            Sebagian ulama berpendapat bahwa jual beli online dibolehkan, dengan mengacu kepada etika-tika khusus, diantaranya: kejujuran, tidak berkata kasar dan tidak menjelek-jelekkan, tidak menjual kepada calon pembeli lain barang yang sedang ditawar oleh seorang calon pembeli, patuhi kesepakatan dalam pembayaran, dan disarankan untuk saling tukar menukar identitas.
                Dengan internet, masyarakat dapat meningkat dari segi sumber daya manusianya dan akan berpengaruh pula pada peningkatan perekonomiannya.



[1] Sitti, Pengertian Jual Beli Online dan Tata Caranya, 2012, (sumber: http://belanjaonlines.blogspot.com/2012/04/pengertian-jual-beli-online-dan-tata.html), diakses pada tanggal 16 Oktober 2012.

[2] Sisti Handayani, Laris Manis Jual Beli lewat Kaskus: The Largest Indonesian Community, (Yogyakarta: Mediakom, 2010), hal. 10.
[3] Admin, Fiqih Bisnis Online, 2012, (sumber: http://blog.bursamuslim.com/hukum-jual-beli-online/), diakses pada tanggal 16 Oktober 2012.
[4] Catur Edi Gunawan, Etika Jual Beli Online, 2012, (sumber: http://teknologi.kompasiana.com/internet/2012/10/06/etika-jual-beli-online/), diakses pada tanggal 17 Oktober 2012.