Krisis global yang
menimpa dunia sejak akhir
tahun lalu menyebabkan Indonesia juga sudah
mulai terkena dampak yang cukup signifikan. Hal
ini terutama dengan semakin sempitnya lapangan
pekerjaan dan tingginya gelombang PHK di
perusahaan-perusahaan yang berbasis ekspor. Hal
ini menyebabkan banyak orang mulai berpikir
untuk mencari alternative lain berupa wirausaha.
Namun, dengan berkembangnya waktu, mulai dirasa perlu untuk mencari tambahan
pemasukan guna memenuhi kebutuhan hidup yang semakin meningkat. Ibu-ibu rumah
tangga dan para mantan karyawan ini mulai melirik berbagai potensi home
industry yang masuk dalam skala Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
Berbagai inovasi di ciptakan dengan membuat berbagai bentuk kreasi hasil
home industry, salah satunya yang paling marak adalah usaha di sector makanan
dan minuman. Antara lain: membuat donat, coklat, roti unyil, minuman kemasan
dari lidah buaya, rumput laut, dan sebagainya. Dari semula iseng-iseng,
ternyata home industry ini malah sudah mulai mendapat tanggapan pasar yang
cukup baik.
Apa yang harus dilakukan oleh pengusaha tersebut agar usahanya bisa
berkembang? Apakah yang bersangkutan perlu membentuk Badan Usaha atau cukup
bergerak perorangan saja?
Sebenarnya seperti yang pernah saya uraikan dalam salah satu tanya jawab
pada Artikel mengenai pendirian CV, perlu atau tidaknya membentuk suatu badan
usaha tergantung pada kepentingan orang tersebut. Jika memang yang bersangkutan
tidak akan melakukan mitra khusus dengan perusahaan-perusahaan besar, ataupun
melakukan kerjasama maupun tender dengan instansi pemerintah, bentuk usaha
Perorangan sudah cukup memadai. Tapi, jika ingin memperluas jaringan serta akan
bermitra luas, biasanya mitranya lebih nyaman untuk berkerja sama dengan Badan
Usaha, minimal berbentuk CV.
Dalam memproduksi makanan, minuman dan obat2an, yang paling penting adalah
memiliki ijin Depkes. Karena berdasarkan Keputusan dari Kepala Badan Pengawas
Obat dan Makanan (BPOM) dan Perda setempat, untuk seluruh produksi makanan dan
minuman yang diedarkan secara luas harus memiliki ijin produksi. Walaupun itu
bentuknya adalah industry rumahan (home industry).
Apa sanksinya kalau tidak memiliki ijin tersebut? Sanksinya adalah:
1. Penutupan industry
2. Penarikan semua barang hasil industry yang beredar di pasaran,
3. Pelarangan ijin beredar
4. Bahkan dalam beberapa Perda, ada sanksi yang paling berat, yaitu sanksi
pidahan berupa kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda yang besarnya
variatif.
Pihak Badan POM memang tidak main-main mengenai ijin tersebut, karena hal
tersebut bertujuan untuk mengendalikan peredaran makanan, minuman atau obat2an
yang dapat membahayakan kesehatan bahkan jiwa dari masyarakat.
Bagaimana cara pengurusan ijin tersebut?
Untuk mengurus ijin produksi makanan dan/atau obat di dinas kesehatan,
harus memenuhi syarat administrative, yaitu:
1. Surat Permohonan ijin produksi makanan atau minuman kepada Dinas
Kesehatan
2. Data Produk makanan atau minuman yang diproduksi
3. Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi
4. Label yang akan dipakai pada produk makanan minuman yang diproduksi (label
atau merek yang kemudian akan dikoreksi dan dicocokkan dengan produk dan proses
produksi. Jika ada ketidakcocokan akan disesuaikan oleh petugas dari Dinas
Kesehatan).
5. Peta Lokasi produksi.
6. Salinan KTP pemilik/penanggung jawab perusahaan.
7. Pas foto berwarna pemilik atau penanggung jawab 3X4 cm
8. Untuk produk minuman, disertai dengan hasil pemeriksaan laboratorium air
baku.
Secara umum, tidak semua permohonan ijin produksi makanan atau minuman
serta obat tradisional diterima dan dikabulkan oleh Dinas Kesehatan. Untuk
beberapa produk makanan dan minuman, ijin yang dikeluarkan harus dari
Departemen Kesehatan dan Badan POM.
1. Susu dan hasil olahannya
2. Unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses dari/atau penyimpanan beku
3. Pangan kalengan
4. Makanan bayi.
5. Minuman berakohol
6. Air minum dalam kemasan
7. Pangan lainnya yang wajib memenuhi persyaratan SNI (Standar Nasional
Indonesia) dan pangan lain yang ditetapkan oleh badan POM
Prosedur pengurusan ijin produksi makanan dan minuman adalah sebagai
berikut:
1. Pemohon mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada Kelapa Dinas
Kesehatan dengan dilengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Mempelajari surat permohonan untuk disesuaikan dengan persyaratan yang telah
ditentukan
3. Pemohon diwajibkan mengikuti penyuluhan keamanan pangan secara kolektif
4. Pemeriksaan setempat sarana produksinya
5. Memberikan pertimbangan terhadap permohonan ijin yang diajukan.
6. Menyusun konsep ijin dan meneruskan kepada yang berhak menanda-tangani
berdasarkan ketentuan yang berlaku
7. Menanda-tangani konsep ijin
8. Menyampaikan surat keputusan ijin kepada pemohon setlah membayar retribusi
9. Setelah permohonan diajukan, kemudian Dinas kesehatan akan melakukan
penyuluhan produksi pangan yang sesuai standar kepada pengelola. Selama
penyuluhan dan pelatihan ini, pihak Dinas Kesehatan juga akan meninjau ke
lokasi produksi.
Jika semua persyaratan sudahh lengkap dan kondisi di lapangan sudah
memenuhi syarat maka ijin akan diberikan.
Apakah keuntungan dari pengurusan Ijin IRT (Industri Rumah tangga)?
Selain kita bias dengan tenang mengedarkan dan memproses produksi kita
secara luas dengan resmi, ada keuntungan tambahan dari pengurusan ijin ini,
yaitu:
Jika pada saat dilakukan survey oleh petugas dari Dinas Kesehatan ternyata
dilihat bahwa industry tersebut memerlukan beberapa alat untuk menunjang
pekerjaan ataupun untuk efisiensi, maka pihak keseatan dengan dana dari
pemerintah daerah, kadang kala akan menyumbangkan alat penunjang industry yang
kita butuhkan tanpa memungut biaya. Misalnya plastic kemasan, alat press
kemasan, label/logo industry, alat vaccum untuk penggorengan makanan dan
peralatan lain yang dibutuhkan. Selain itu, dengan pencantuman kode IRT,
makanan dan minuman akan lebih mudah dipasarkan dan lebih disukai konsumen
hingga bias meningkatkan daya jual.
SUMBER:
“Mengurus Surat-Surat Perijinan” Karangan Henry S. Siswosoediro. (Penerbit:
Visimedia: 2007).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar